mas template
Headlines News :
mas template
Home » » Dana Hibah Rawagede Nyangkut di KBRI Belanda

Dana Hibah Rawagede Nyangkut di KBRI Belanda

Written By maskolis on Thursday 22 September 2011 | 23:17

Warga Dusun Rawagede, Desa Balongsari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepertinya tak akan dapat segera menikmati dana hibah Pemerintah Belanda untuk mereka. Pasalnya, jalan untuk bisa segera mencairkan dana tersebut masih panjang.

pembantaian rawagede

Menurut juru bicara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonny Zarmoenek, bantuan dana hibah dari Pemerintah Belanda untuk warga Dusun Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawa Merta, sebesar Rp 8,75 miliar saat ini masih berada di Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia. Tapi, kata dia, draf nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MOU) sudah diteken antara Kedutaan Belanda dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Uangnya saja yang masih di kedutaan. Kementerian belum bisa menyalurkan karena dana hibah harus diterima dan dicatat dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata dia ketika dihubungi Tempo, Jumat pagi, 23 September 2011.

Mekanisme aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Intinya, ia menjelaskan, mekanisme transfer dan pencairan dana hibah harus lebih dulu masuk Daftar Isian Anggaran (DIPA) kementerian.

Sebelumnya, di kantor Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Suparta, warga Rawagede, yang juga keluarga korban kasus pembantaian Rawagede mempertanyakan dana bantuan hibah dari Pemerintah Belanda sebesar Rp 8,6 miliar yang saat ini sudah di tangan pemerintah. Menurut dia, dana tahap pertama sejumlah Rp 1,6 miliar (tepatnya Rp 1.646.000.000) saat ini seharusnya sudah dipegang Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Donny, dana hibah tersebut sesungguhnya untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur warga Balongsari. Bantuan itu bersifat government to government. Dana disalurkan lewat Kementerian Perekonomian Belanda, kemudian ke kedutaan besar di Indonesia. Mulanya, dari kedutaan disalurkan langsung ke pemerintah daerah. Namun, karena alasan undang-undang, pemerintah daerah menolak karena dana hibah antarnegara itu harus melalui pemerintah pusat.

Akhirnya, dana diambil-alih oleh Kementerian Dalam Negeri. Donny menambahkan, mekanisme pencairan dana ini harus melalui beberapa tahap. Sebelum dicatat dalam DIPA anggaran, pencairan juga harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan. Alasannya, selain izin, yang berhak membuka rekening untuk pencairan dana juga kementerian tersebut. ”Sekarang izinnya sudah ada, rekening juga sudah, tinggal membuka akun penggunaan anggaran,” kata dia.

Kini, kementerian masih melakukan verifikasi data. Setelah akun penggunaan anggaran efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan, kemudian kementerian akan melakukan verifikasi nama-nama penerima. Setelah seluruh proses tersebut selesai, baru dana akan dicairkan. Pemerintah Belanda mulanya menjadwalkan pencairan dana hibah ini hingga 31 Desember 2011. Di atas tanggal itu dana tak bisa cair.”Tapi setelah melalui dialog-dialog, akhirnya jadwal pencairan diperpanjang hingga 31 Mei tahun depan,” kata dia menegaskan.

MUHAMMAD TAUFIK


Sumber : tempointeraktif.com
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

mas template
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MASKOLIS - All Rights Reserved
maskolis
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya