London, Pemerintah Inggris berencana menaikkan beban  pajak untuk operasi plastik kosmetik termasuk operasi pembesaran  payudara, operasi wajah dan sedot lemak. Operasi plastik ini dikenakan  pajak 20 persen lebih tinggi dari biasanya.
Pedoman baru yang  dikeluarkan Badan Pendapatan dan Bea Cukai Inggris (HM Revenue and  Customs atau HMRC) menunjukkan bahwa dokter yang melakukan operasi  kosmetik murni, termasuk operasi pembesaran payudara, operasi wajah  (facelift), operasi lipatan perut dan liposuction (sedot lemak), harus  mendaftar untuk pajak dan biaya yang akan dikenakan kepada pasien.
Pemerintah  akan menaikkan pajak operasi kosmetik sebesar 20 persen. Kenaikan ini  akan menambah beban biaya operasi payudara sebesar 1.000 poundsterling  atau sekitar Rp 14 juta dan dilaporkan akan menaikkan 500 juta  poundsterling (Rp 6,95 triliun) per tahun untuk keuangan publik. Namun  keputusan ini menuai kritik dari anggota profesi ahli bedah plastik  Inggris.
"Proposal subjektif yang dikedepankan oleh HMRC  berpotensi akan merugikan sejumlah besar pasien. Mereka menyiratkan  bahwa, prosedur yang mengoreksi penampilan bukanlah kebutuhan medis.  Belum ada diskusi yang berarti dengan badan profesional yang terlibat,"  jelas Fazel Fatah, presiden British Association of Aesthetic Plastic  Surgeons, seperti dikutip Telegraph, Senin (17/10/2011).
Fatah  berharap pemangku kebijakan dapat melindungi kesejahteraan pasien  sambil menyeimbangkan kebutuhan yang jelas untuk meningkatkan pendapatan  pajak. "Dengan pembedahan kita secara harfiah berhubungan dengan  kehidupan manusia," ungkap Fazel Fatah.
Pedoman HMRC yang baru  diperbarui menyatakan bahwa layanan operasi kosmetik biasanya dilakukan  agar individu yang bersangkutan merasa memiliki penampilan lebih baik. Fakta  bahwa perawatan operasi kosmetik dapat membuat seseorang merasa lebih  percaya diri dengan penampilannya tidak dengan sendirinya cukup untuk  membuat pengobatan dibebaskan.
Pedoman baru menyatakan bahwa  orang dengan kondisi pscychological seperti gangguan dismorfik tubuh  atau mereka yang cacat operasi plastik karena tidak akan terpengaruh  oleh proposal tersebut. "Haruskah koreksi telinga menonjol  dikenakan pajak? Operasi dilakukan pada anak muda untuk mencegah mereka  menjadi korban bullying dan mengembangkan masalah psikologis?," ujar  Douglas McGeorge, konsultan ahli bedah plastik mengkritik pedoman baru  tersebut.
Namun menurut juru bicara HMRC, tidak ada perubahan  dalam kebijakan pemerintah tentang PPN untuk bedah kosmetik. Hal ini  tidak dibebankan pada operasi untuk alasan medis namun tambahan biaya  akan dikenakan pada operasi untuk alasan estetika.
Sumber : detikhealth.com
 
 




 
 
 
 
 
 
 

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !