Kediri - Meski masih duduk di kelas dua sekolah menengah pertama, AS dan YC sudah ketagihan hubungan seks. Kedua pelajar ini mengaku telah melakukan hubungan intim hingga belasan kali dengan lokasi favorit sebuah bilik warung Internet (warnet).
Apa yang dilakukan AS dan YC, siswa kelas dua sebuah sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Kediri, ini memang keterlaluan. Di usianya yang masih 14 tahun, keduanya telah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Pengakuan itu mereka sampaikan di depan polisi setelah keduanya ditangkap warga saat hendak bersetubuh untuk kesekian kalinya. “Kami sudah melakukan seks sejak awal naik kelas dua,” kata AS di markas Kepolisian Sektor Ngancar, Kabupaten Kediri, Sabtu, 29 Oktober 2011.
Kepada polisi, AS mengakui hubungan seks itu dia lakukan dengan YC, yang juga teman sekolahnya, di dalam bilik warnet yang tertutup. Sambil memutar film porno dan fesbukan, dua pelajar itu melakukan hubungan intim. Hebatnya, pemilik warnet mengaku tidak mengetahui perbuatan mereka meski dilakukan berulang-ulang.
Sejak perbuatan pertama, AS mengaku ketagihan berhubungan seks. Apalagi hampir setiap hari dia selalu menonton film porno. Sementara YC, yang menjadi pasangannya, juga merasakan kebutuhan yang sama. Bahkan bocah perempuan itu pernah menceritakan hubungan seksualnya kepada guru bimbingan konseling di sekolahnya. Akibatnya, sang guru langsung memanggil orang tuanya untuk diberi teguran.
Bak kisah asmara Romeo dan Juliet, upaya orang tua YC untuk memisahkan mereka dengan memindahkan YC ke rumah pamannya tak membuahkan hasil. Hampir setiap malam AS berhasil mengendap-endap dan memanjat tembok rumah untuk masuk ke kamar YC dan melakukan hubungan intim. Saking seringnya perbuatan itu dilakukan, hingga AS dan YC tak lagi mengingat berapa kali persetubuhan itu terjadi. “Dia hanya mengangguk saat saya pancing angka 12, sepertinya lebih dari itu,” kata Kanit Reskrim Ajun Inspektur Satu Heru Susanto.
Saat ini, polisi telah menahan AS dengan dakwaan melakukan persetubuhan di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan YC yang dianggap sebagai korban diserahkan kepada keluarganya.
Sumber : tempointeraktif.com
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !