mas template
Headlines News :
mas template
Home » » Juru Sunat di Ghana Diusir, Tak Sengaja Patahkan Kemaluan

Juru Sunat di Ghana Diusir, Tak Sengaja Patahkan Kemaluan

Written By maskolis on Sunday 20 November 2011 | 03:12

Accra, Ghana - Gara-gara tak sengaja mematahkan penis sampai ke pangkal, seorang juru sunat tradisional diusir dari sebuah kota di Ghana. Kasus ini terjadi di tengah kampenye menentang juru sunat ilegal yang keamanannya tidak terjamin secara medis.

Wanzam Abdullah ghana accra

Keberadaan juru sunat tradisional yang dalam bahasa setempat disebut wanzam memang selalu menjadi kontroversi. Banyak warga masih memanfaatkan jasanya, sementara kalangan medis menganjurkan agar anak laki-laki disunat oleh dokter yang lebih kompeten.

Seorang wanzam berusia 70 tahun, Wanzam Abdullah semakin menambah bukti bahwa tidak ada jaminan keamanan dalam sunat tradisional. Akibat kesalahan fatal yang dilakukannya beberapa waktu silam, Wanzam Abdullah harus menerima sanksi sosial yakni diusir dari Kota Accra.

Ia digugat oleh orangtua seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan yang disunatnya belum lama ini. Orangtua bayi tersebut tidak terima, lantaran Wanzam Abrullah tidak hanya mengupas kulit penutup kepala penis tetapi memangkas atau mematahkan batang penis hingga nyaris sampai ujung.

"Orang itu (wanzam) mencederai penis bayi, memotong bagian paling sensitifnya dan tinggal sebagian kecil saja yang tersisa. Untung bayi itu masih bisa kencing dengan normal," ungkap John Koffie, Komandan Kepolisian setempat seperti dikutip dari myjoyonline, Minggu (20/11/2011).

Menurut polisi, saat disunat bayi itu banyak bergerak. Karena tidak dipegangi dengan erat, Wanzam Abdullah tidak sengaja menyayunkan pisaunya dan menyambar batang penis si bayi laki-laki yang malang ini hingga benar-benar putus di bagian pangkalnya.

Si bayi saat ini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Pendidikan Korle Bu di Kota Accra. Sedangkan Wanzam Abdullah yang sudah berpengalaman selama 20 tahun ini tak hanya diusir, tapi juga terancam hukuman pidana jika terbukti bersalah telah membahayakan pasiennya.

Sumber : detikhealth.com
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

mas template
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MASKOLIS - All Rights Reserved
maskolis
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya